Rabu, 30 Mei 2012

munakahat


1. MUNAKAHAT

Pernikahan menurut istilah yaitu aqad yang menghalalkan hak dan kewajiban serta tolong menolong antara laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
Dari pengertian tersebut perkawinan mengandung aspek akibat hukum, sehingga memunculkan hak dan kewajiban diantara keluarga. Perkawinan termasuk pelaksanaan agama, maka didalamnya terkandung adanya maksud mengharap keridhaan Allah SWT. Firman Allah dalam surat AN-Nisa’ ayat  3 :
(#qßsÅ3R$$sù...... $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÇÌÈ  
Artinya :
“Maka bolehlah kamu menikahi perempuan yang kamu pandang baik untuk kamu dua atau tiga atau empat, jika kiranya kamu takut tidak dapat berlaku adil diantara itu, hendaklah kamu kawini seorang saja.” (An-Nisa’ :3)

Daalm hadist riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan :

هي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن التبتل (رواه البخارى ومسلم عن انس)

Artinya :
“Rasulullah saw. melarang ummatnya membujang”. (HR. Bukhari, Muslim dari Anas).

Sedang tujuan diadakan perkawinan dalam kitab Ihya Ulumuddinnya Imam Ghazali mengatakan ada 5 tujuan yaitu :
1.      Mendapatkan dan melangsungkan kebutuhan.
2.      Memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
3.      Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
4.      Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
5.      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.

Adapun hukum perkawinan yaitu :
·         Wajib
Bagi yang sudah mampu kawin dan mendesak, serta takut terjerumus zina wajiblah dia kawin, karena menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib.
·         Sunnah
Bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah dia kawin.
·         Haram
Bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta nafsunya tidak mendesak haramlah dia untuk kawin.
·         Makruh
Bagi orang yang lemah syahwat dan tak mampu memberi nafkah istri, walaupun tidak merugikan istri.
·         Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin, maka hukumnya mubah.

Pelaksanaan perkawinan merupakan aplikasi hukum agama karena itu agama menentukan rukun maupun syarat-syarat sahnya perkawinan.
1.      Rukun perkawinan :
a.       Adanya dua orang yang saling melakukan aqad perkawinan dari laki-laki dan perempuan.
b.      Adanya wali.
c.       Adanya 2 orang saksi.
d.      Dilakukan dengan sighat tertentu.

2.      Syarat-syarat kedua mempelai.
a.       Syarat pengantin pria :
-          Beragama Islam
-          Terang dia laki-laki
-          Orangnya diketahui dan tertentu
-          Calon mempelai laki-laki itu sah kawin dengan calon istri
-          Calon mempelai laki-laki kenal bahwa istrinya halal baginya
-          Tidak ada pemaksaan
-          Tidak sedang melakukan ihram.tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
-          Tidak sedang mempunyai empat istri

b.      Syarat calon pengantin :
-          Beragama Islam atau ahli kitab
-          Terang ia perempuan
-          Wanita itu tertentu orangnya
-          Halal bagi calon sumai
-          Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam masa iddah
-          Tidak dipaksa/ikhtiar
-          Tidak dalam keadaan ihram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar