1. MUNAKAHAT
Pernikahan
menurut istilah yaitu aqad yang menghalalkan hak dan kewajiban serta tolong
menolong antara laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan
muhrim.
Dari
pengertian tersebut perkawinan mengandung aspek akibat hukum, sehingga
memunculkan hak dan kewajiban diantara keluarga. Perkawinan termasuk
pelaksanaan agama, maka didalamnya terkandung adanya maksud mengharap keridhaan
Allah SWT. Firman Allah dalam surat AN-Nisa’ ayat 3 :
(#qßsÅ3R$$sù...... $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur (
÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÇÌÈ
Artinya :
“Maka bolehlah kamu
menikahi perempuan yang kamu pandang baik untuk kamu dua atau tiga atau empat,
jika kiranya kamu takut tidak dapat berlaku adil diantara itu, hendaklah kamu
kawini seorang saja.”
(An-Nisa’ :3)
Daalm hadist riwayat Bukhari dan
Muslim disebutkan :
هي رسول الله صلي
الله عليه وسلم عن التبتل (رواه البخارى ومسلم عن انس)
Artinya :
“Rasulullah saw. melarang
ummatnya membujang”.
(HR. Bukhari, Muslim dari Anas).
Sedang tujuan diadakan perkawinan
dalam kitab Ihya Ulumuddinnya Imam Ghazali mengatakan ada 5 tujuan yaitu :
1.
Mendapatkan dan melangsungkan
kebutuhan.
2.
Memenuhi hajat manusia menyalurkan
syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
3.
Memenuhi panggilan agama,
memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
4.
Menumbuhkan kesungguhan untuk
bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk
memperoleh harta kekayaan yang halal.
5.
Membangun rumah tangga untuk membentuk
masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
Adapun hukum perkawinan yaitu :
·
Wajib
Bagi yang
sudah mampu kawin dan mendesak, serta takut terjerumus zina wajiblah dia kawin,
karena menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib.
·
Sunnah
Bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu
kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah dia
kawin.
·
Haram
Bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan
batin kepada istrinya serta nafsunya tidak mendesak haramlah dia untuk kawin.
·
Makruh
Bagi orang yang lemah syahwat dan tak mampu memberi
nafkah istri, walaupun tidak merugikan istri.
·
Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang
mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk
kawin, maka hukumnya mubah.
Pelaksanaan perkawinan merupakan
aplikasi hukum agama karena itu agama menentukan rukun maupun syarat-syarat
sahnya perkawinan.
1.
Rukun perkawinan :
a.
Adanya dua orang yang saling
melakukan aqad perkawinan dari laki-laki dan perempuan.
b.
Adanya wali.
c.
Adanya 2 orang saksi.
d.
Dilakukan dengan sighat tertentu.
2.
Syarat-syarat kedua mempelai.
a.
Syarat pengantin pria :
-
Beragama Islam
-
Terang dia laki-laki
-
Orangnya diketahui dan tertentu
-
Calon mempelai laki-laki itu sah
kawin dengan calon istri
-
Calon mempelai laki-laki kenal
bahwa istrinya halal baginya
-
Tidak ada pemaksaan
-
Tidak sedang melakukan ihram.tidak
mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
-
Tidak sedang mempunyai empat istri
b.
Syarat calon pengantin :
-
Beragama Islam atau ahli kitab
-
Terang ia perempuan
-
Wanita itu tertentu orangnya
-
Halal bagi calon sumai
-
Wanita itu tidak dalam ikatan
perkawinan dan tidak dalam masa iddah
-
Tidak dipaksa/ikhtiar
-
Tidak dalam keadaan ihram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar