1. DHAMAAN
Dhamaan
( اَلضَّمَانُ ) artinya tanggungan atau jaminan. Dengan demikian, dhamaan
adalah menjamin (menanggung) untuk membayar hutang, menggadaikan barang atau
menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan.
Kemudian
pengertian jaminan ini terus berkembang dalam masyarakat kita seperti jaminan
tahanan atas seseorang tersangka dan sebagainya.
Dalam
dhamaan mengandung tiga permasalahan :
1.
Jaminan
atas hutang seseorang.
2.
Jaminan
dalam pengadaan barang.
3.
Jaminan
dalam menghadirkan seseorang di tempat tertentu.
Dari
pengertian di atas dapat dipahami, bahwa dhamaan dapat diterapkan dalam
berbagai bidang dalam muamalah, menyangkut jaminan atas harta benda dan jiwa
manusia.
Sebagai
dasar hukum dibolehkan dhamaan adalah firman Allah :
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9Ïèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOÏãy ÇÐËÈ
“Penyeru-penyeru
itu berkata : “Kami kehilangan piala raja, siapa yang dapat mengembalikannya,
akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya.” (Yusuf : 72)
Disamping itu terdapat juga hadist
Rasulullah :
العَارِيَةُ
مُؤَدَّاةٌ وَالزَّعِيْمُ غَا رِمٌ ( رواه ابوداود والترمذى )
“Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menanggung
hendaklah membayar”. (HR. Abu Daud dan
tirmidzi)
Adapun
rukun dhamaan yaitu :
1.
Orang
yang menjamin (اَلضَّا مِنُ )
2.
Orang
yang berpiutang ( اَلْمَضْمُوْنُ لَهُ )
3.
Orang
yang berhutang ( اَلْمَضْمُوْنُ
عَنْهُ)
4.
Obyek
jaminan hutang, berupa uang, barang, atau orang ) اَلْمَضْمُوْنُ )
5.
Sighah
( ( الصِّيُغْةُ , yaitu pernyataan
yang diucapkan penjamin.
Hendaklah
diingat bahwa jaminan berlaku hanya menyangkut harta dengan sesama manusia
saja, tidak dengan Allah. Umpamanya : menjamin hukuman qishash bagi pembunuh
dan potong tangan bagi pencuri. Hukuman tersebut harus dijalani langsung oleh
pelakunya dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar