Rabu, 30 Mei 2012

DHAMAAN


1. DHAMAAN

Dhamaan ( اَلضَّمَانُ ) artinya tanggungan atau jaminan. Dengan demikian, dhamaan adalah menjamin (menanggung) untuk membayar hutang, menggadaikan barang atau menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan.   
Kemudian pengertian jaminan ini terus berkembang dalam masyarakat kita seperti jaminan tahanan atas seseorang tersangka dan sebagainya.
Dalam dhamaan mengandung tiga permasalahan :
1.      Jaminan atas hutang seseorang.
2.      Jaminan dalam pengadaan barang.
3.      Jaminan dalam menghadirkan seseorang di tempat tertentu.

Dari pengertian di atas dapat dipahami, bahwa dhamaan dapat diterapkan dalam berbagai bidang dalam muamalah, menyangkut jaminan atas harta benda dan jiwa manusia.        

Sebagai dasar hukum dibolehkan dhamaan adalah firman Allah :
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ  
“Penyeru-penyeru itu berkata : “Kami kehilangan piala raja, siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf : 72)      

Disamping itu terdapat juga hadist Rasulullah :

العَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالزَّعِيْمُ غَا رِمٌ ( رواه ابوداود والترمذى )

“Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menanggung hendaklah membayar”. (HR. Abu Daud dan tirmidzi)

Adapun rukun dhamaan yaitu :
1.      Orang yang menjamin (اَلضَّا مِنُ    )
2.      Orang yang berpiutang   (  اَلْمَضْمُوْنُ لَهُ )
3.      Orang yang berhutang (  اَلْمَضْمُوْنُ عَنْهُ)
4.      Obyek jaminan hutang, berupa uang, barang, atau orang )  اَلْمَضْمُوْنُ )
5.      Sighah (  ( الصِّيُغْةُ , yaitu pernyataan yang diucapkan penjamin.

Hendaklah diingat bahwa jaminan berlaku hanya menyangkut harta dengan sesama manusia saja, tidak dengan Allah. Umpamanya : menjamin hukuman qishash bagi pembunuh dan potong tangan bagi pencuri. Hukuman tersebut harus dijalani langsung oleh pelakunya dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar