Rabu, 30 Mei 2012

‘ARIYAH


1. ‘ARIYAH

‘Ariyah adalah meminjamkan sesuatu kepada orang lain tanpa meminta jaminan dari padanya, dengan ketentuan barabg yang telah dipinjamkan tidak rusak dan tidak kurang nilainya.
Meminjamkan sesuatu kepada orang lain, berarti turut membantu orang-orang yang dipinjami untuk mengatasi kesulitannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 2 :

(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4  (الما ئدة : ٢)

Artinya :
“Dan tolong menolonglah dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al-Maidah : 2)

Syarat-syarat ‘Ariyah
‘Ariyahdisyaratkan tiga hal yaitu :
1.      Bahwa orang yang meminjamkan adalahpemilik yang berhak untuk menyerahkannya.
2.       Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan.
3.      Kadar manfaat tidak dilarang agama.

Orang yang meminjamkan boleh dan berhak meminta kembali barang pinjaman, bila ia kehendaki selama tidak menyebabkan kerugian pada peminjam. Jika permintaan itu mengakibatkan bahaya atau kerugian pada pinjaman, ia harus menangguhkan sampai terhindar bahaya daripadanya.
Sedang peminjam berkewajiban mengembalikan barang pinjaman setelah mendapat mmanfaat yang diperlukan, berdasarkan firman Allah SWT :

¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& (النساء : ٥٨)
Artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (Q.S. An-Nisa’ : 58 )

Diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi dan menshahihkan dari Abi Umamah, bahwa Nabi saw. bersabda :

العارية مؤ ذاة (رواه ابوداود )

Artinya :
“Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan”. (HR. Abu Dawud)

Jika peminjam telah memegang barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian berlebihan atau tidak. Demikian menurut Ibnu Abbas, ‘Aisyah, Abu Hurairah, Asy-Syafi’i dan Ishak.
Sementara pengikut madzab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa : “Peminjaman tidak berkewajiban menjamin barang kecuali karena tindakan yang berlebihan”. Hal ini berdasarkan hadist :

ليس علي المستعير غير المغل ضمان ولا الا المستودع غير المغل ضمان ( اخر جه الدار قطني)

Artinya :
“ peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerugian dan juga orang yang dititipi yang tidak khianat tidak berkewajiban mengganti kerugian”. (HR. Daruquthni).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar