1. ‘ARIYAH
‘Ariyah
adalah meminjamkan sesuatu kepada orang lain tanpa meminta jaminan dari
padanya, dengan ketentuan barabg yang telah dipinjamkan tidak rusak dan tidak
kurang nilainya.
Meminjamkan
sesuatu kepada orang lain, berarti turut membantu orang-orang yang dipinjami
untuk mengatasi kesulitannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat
al-Maidah ayat 2 :
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur (
wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
(الما ئدة : ٢)
Artinya
:
“Dan
tolong menolonglah dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al-Maidah : 2)
Syarat-syarat
‘Ariyah
‘Ariyahdisyaratkan
tiga hal yaitu :
1.
Bahwa
orang yang meminjamkan adalahpemilik yang berhak untuk menyerahkannya.
2.
Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan.
3.
Kadar
manfaat tidak dilarang agama.
Orang
yang meminjamkan boleh dan berhak meminta kembali barang pinjaman, bila ia
kehendaki selama tidak menyebabkan kerugian pada peminjam. Jika permintaan itu
mengakibatkan bahaya atau kerugian pada pinjaman, ia harus menangguhkan sampai
terhindar bahaya daripadanya.
Sedang
peminjam berkewajiban mengembalikan barang pinjaman setelah mendapat mmanfaat
yang diperlukan, berdasarkan firman Allah SWT :
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& (النساء : ٥٨)
Artinya
:
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.
(Q.S. An-Nisa’ : 58 )
Diriwayatkan
oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi dan menshahihkan dari Abi Umamah, bahwa Nabi saw.
bersabda :
العارية مؤ ذاة (رواه ابوداود )
Artinya
:
“Ariyah
(barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan”.
(HR. Abu Dawud)
Jika
peminjam telah memegang barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia
berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian berlebihan atau tidak. Demikian
menurut Ibnu Abbas, ‘Aisyah, Abu Hurairah, Asy-Syafi’i dan Ishak.
Sementara
pengikut madzab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa : “Peminjaman tidak
berkewajiban menjamin barang kecuali karena tindakan yang berlebihan”. Hal ini
berdasarkan hadist :
ليس علي المستعير غير المغل ضمان ولا الا المستودع غير المغل ضمان (
اخر جه الدار قطني)
Artinya
:
“
peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerugian dan juga
orang yang dititipi yang tidak khianat tidak berkewajiban mengganti kerugian”.
(HR. Daruquthni).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar