Rabu, 30 Mei 2012

hutang piutang


1. HUTANG PIUTANG

Hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar dengan yang sama. Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 2 :
¢(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 )المائد ة : ٢)
Artinya :
“Hendaklah kamu tolong menolong atas kebaikan dan takwa dan jangan kamu tolong menolong atas dosa dan permusuhan”. (Al-Maidah : 2)

Memberi hutang kepada orang yang membutuhkan adalah sunnah bahkan bisa menjadi wajib ketika menghubungi orang yang sangat memerlukan. Memang tidak diragukan bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar bagi masyarakat.
Adapun rukun hutang piutang :
1.      Lafadz (adanya kalimat yang berbunyi menghutangi dan lafadz penerima hutang).
2.      Adanya orang yang berhutang dan berpiutang.
3.      Adanya barang yang dihutangkan.

Mengenai pembayaran hutang dengan melebihkan pembayaran atas kemauan yang berhutang adalah halal, asal tidak ada perjanjian sebelumnya dan merupakan kebaikan untuk orang yang membayar hutang. Sabda Rasulullah saw :

فاء نّ من خير حم ا حسنكم قضا (متفق عليه)  

 Artinya :
“ Sebaik-baiknya kamu adalah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang”. (Muttafaq ‘alaih)

Adapun tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sebelumnya, atau telah menjadi kesepakatan di waktu aqad, hukumnya tidak boleh, dan tambahannya termasuk riba.
Rasulullah saw. bersabda :

كل قر ض جر ذ منفعة فهو و جه من و جوه الر با (اجر جه البيهقي)

Artinya :
“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba”. (HR. Baihaqi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar