1. HUTANG PIUTANG
Hutang
piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan
membayar dengan yang sama. Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 2 :
¢(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur (
wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
)المائد ة : ٢)
Artinya
:
“Hendaklah
kamu tolong menolong atas kebaikan dan takwa dan jangan kamu tolong menolong atas
dosa dan permusuhan”. (Al-Maidah : 2)
Memberi
hutang kepada orang yang membutuhkan adalah sunnah bahkan bisa menjadi wajib
ketika menghubungi orang yang sangat memerlukan. Memang tidak diragukan bahwa
hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar bagi masyarakat.
Adapun
rukun hutang piutang :
1.
Lafadz
(adanya kalimat yang berbunyi menghutangi dan lafadz penerima hutang).
2.
Adanya
orang yang berhutang dan berpiutang.
3.
Adanya
barang yang dihutangkan.
Mengenai
pembayaran hutang dengan melebihkan pembayaran atas kemauan yang berhutang
adalah halal, asal tidak ada perjanjian sebelumnya dan merupakan kebaikan untuk
orang yang membayar hutang. Sabda Rasulullah saw :
فاء نّ من خير حم ا حسنكم قضا (متفق عليه)
Artinya :
“
Sebaik-baiknya kamu adalah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang”.
(Muttafaq ‘alaih)
Adapun
tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian
sebelumnya, atau telah menjadi kesepakatan di waktu aqad, hukumnya tidak boleh,
dan tambahannya termasuk riba.
Rasulullah
saw. bersabda :
كل قر ض جر ذ منفعة فهو و جه من و جوه الر با (اجر جه البيهقي)
Artinya
:
“Tiap-tiap
piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba”. (HR.
Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar