Rabu, 30 Mei 2012

MONOGAMI DAN POLIGAMI


1. MONOGAMI DAN POLIGAMI

Poligami disini dimaksudkan adalah seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang wanita dan pada dasarnya adalah boleh. Kalau kita lihat dengan cermat dan seksama, maka azas perkawinan dalam al-Qur’an adalah monogami, yaitu seorang suami beristri satu orang perempuan. Dasar poligami adalah al- Qur’an surat al-Nisa ayat 3 :
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita lain yang kamu suka senangi ; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Dari ayat di atas dapat dipahami tiga hal, yaitu sebagai berikut :
1.      Seorang laki-laki boleh nikah dengan perempuan yang dia sukai.
2.      Seorang laki-laki boleh nikah dengan wanita yang disenangi itu dari satu sampai empat.
3.      Bila seorang laki-laki merasa khawatir tidak bisa berbuat adil kepada istri-istrinya bila nikah lebih dari seorang wanita, maka cukup satu saja.

Tentang keadilan dalam ayat di atas bila dipahami secara akurat memang agak sulit, apakah adil dalam konteks ekonomi, atau adil dalam konteks membagi rasa kasih sayang ?. Yang kedua inilah sangat sulit karena melibatkan rasa dan emosi seseorang yang sulit diukur secara matematik-positivistis.
Disyari’atkannya poligami oleh Islam mengandung hikmah yaitu :
1.      Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur, sementara istri mandul.
2.      Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri.
3.      Untuk menyelamatkan suami yang hyper seks dari perbuatan zina dan kerusakan akhlak lainnya.
4.      Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara-negara yang wanitanya jauh lebih banyak dari laki-laki.

Masalah poligami ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI Inpres No. 1 Tahun 1991) pasal 55 :
1.      Beristri lebih dari seorang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat orang istri.
2.      Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3.      Apabila syarat utama yang disebutkan pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.

Selanjutnya pada pasal 56 disebutkan :
1.      Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang, harus mendapat izin dari pengadilan Agama.
2.      Perkawinan yang dilakukan dengan istri ke dua, ke tiga, atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian pada pasal 57 disebutkan, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan lebih beristri dari seorang, apabila :
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dengan demikian hendaknya semua pihak baik laki-laki maupun perempuan menyadari. Keadilan dalam poligami walaupun sulit direalisasikan karena menyangkut perasaan, bukan berarti sulit dijalani. Dengan usaha sekuat tenaga, maka minimal keadilan yang relatif dapat dijangkau. Keadilan tidak identik dengan kesamaan, tetapi pembagian yang proporsional. Karena itu, dari pada berzina dan berselingkuh (dalam keadaan tertentu) lebih baik poligami. Bicara perasaan bearti emosi, dengan emosi seseorang tidak bisa menerima kenyataan, tetapi kalau diimbangi dengan penalaran yang rasional, maka perasaan akan menerima kenyataan dan keadilan pun akan dirasakan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar