1. MONOGAMI DAN POLIGAMI
Poligami
disini dimaksudkan adalah seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang
wanita dan pada dasarnya adalah boleh. Kalau kita lihat dengan cermat dan
seksama, maka azas perkawinan dalam al-Qur’an adalah monogami, yaitu seorang
suami beristri satu orang perempuan. Dasar poligami adalah al- Qur’an surat
al-Nisa ayat 3 :
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur (
÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4
y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya
:
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita lain yang kamu suka
senangi ; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki,
yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Dari
ayat di atas dapat dipahami tiga hal, yaitu sebagai berikut :
1.
Seorang
laki-laki boleh nikah dengan perempuan yang dia sukai.
2.
Seorang
laki-laki boleh nikah dengan wanita yang disenangi itu dari satu sampai empat.
3.
Bila
seorang laki-laki merasa khawatir tidak bisa berbuat adil kepada istri-istrinya
bila nikah lebih dari seorang wanita, maka cukup satu saja.
Tentang
keadilan dalam ayat di atas bila dipahami secara akurat memang agak sulit,
apakah adil dalam konteks ekonomi, atau adil dalam konteks membagi rasa kasih
sayang ?. Yang kedua inilah sangat sulit karena melibatkan rasa dan emosi
seseorang yang sulit diukur secara matematik-positivistis.
Disyari’atkannya
poligami oleh Islam mengandung hikmah yaitu :
1.
Untuk
mendapatkan keturunan bagi suami yang subur, sementara istri mandul.
2.
Untuk
menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri.
3.
Untuk
menyelamatkan suami yang hyper seks dari perbuatan zina dan kerusakan akhlak
lainnya.
4.
Untuk
menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara-negara yang
wanitanya jauh lebih banyak dari laki-laki.
Masalah
poligami ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI Inpres No. 1 Tahun
1991) pasal 55 :
1.
Beristri
lebih dari seorang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat orang
istri.
2.
Syarat
utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anaknya.
3.
Apabila
syarat utama yang disebutkan pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami
dilarang beristri lebih dari seorang.
Selanjutnya pada pasal 56
disebutkan :
1.
Suami
yang hendak beristri lebih dari satu orang, harus mendapat izin dari pengadilan
Agama.
2.
Perkawinan
yang dilakukan dengan istri ke dua, ke tiga, atau ke empat tanpa izin dari
Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian
pada pasal 57 disebutkan, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang
suami yang akan lebih beristri dari seorang, apabila :
a.
Istri
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b.
Istri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.
Istri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Dengan
demikian hendaknya semua pihak baik laki-laki maupun perempuan menyadari.
Keadilan dalam poligami walaupun sulit direalisasikan karena menyangkut
perasaan, bukan berarti sulit dijalani. Dengan usaha sekuat tenaga, maka
minimal keadilan yang relatif dapat dijangkau. Keadilan tidak identik dengan
kesamaan, tetapi pembagian yang proporsional. Karena itu, dari pada berzina dan
berselingkuh (dalam keadaan tertentu) lebih baik poligami. Bicara perasaan bearti
emosi, dengan emosi seseorang tidak bisa menerima kenyataan, tetapi kalau
diimbangi dengan penalaran yang rasional, maka perasaan akan menerima kenyataan
dan keadilan pun akan dirasakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar