1. MUDHARABAH
Mudharabah
berasal dari kata الضرب في الارض artinya bepergian untuk urusan dagang. Firman Allah SWT :
tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$#
tbqäótGö6t
`ÏB
È@ôÒsù «!$#
).المز مل : ٢٠)
Artinya :
“Dan yang lain lagi,
mereka berpergian di muka bumi mencari karunia Allah”. (Al-Muzammil : 20)
Hukum
mudharabah boleh menurut ijma’, sebab
Rasulullah pernah melakukan mudharabah dengan Khadijah dengan modal dari
Khadijah.
Ibnu
Hajar mengatakan bahwa mudharabah telah terjadi pada masa Rasulullah, beliau
mengetahui dan menetapkannya, kalau terlarang tentulah Rasulullah tidak
membiarkan.
Adapun
rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang keluar dari orang yang memiliki
keahlian.
Sedang
syarat-syaratnya :
1.
Modal
harus berbentuk uang tunai, jika berbentuk barang tidak sah.
2.
Diketahui
dengan jelas, agar dapat dibedakan modal dan keuntungan.
3.
Keuntungan
pemodal dan pekerja jelas prosentasinya.
4.
Bersifat
mutlak, pemilik modal tidak mengikat pekerja berdagang baik waktu maupun
tempat.
Mudharabah
ini akan batal jika :
1.
Tidak
terpenuhi syarat-syarat sahnya.
2.
Pelaksana
kerja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, dan
bertentangan dengan akad.
3.
Pelaksana
atau pemodal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh.
Artinya
:
“Hendaklah
kamu tolong menolong atas kebaikan dan takwa dan jangan kamu tolong menolong atas
dosa dan permusuhan”. (Al-Maidah : 2)
Memberi
hutang kepada orang yang membutuhkan adalah sunnah bahkan bisa menjadi wajib
ketika menghubungi orang yang sangat memerlukan. Memang tidak diragukan bahwa
hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar bagi masyarakat.
Adapun
rukun hutang piutang :
1.
Lafadz
(adanya kalimat yang berbunyi menghutangi dan lafadz penerima hutang).
2.
Adanya
orang yang berhutang dan berpiutang.
3.
Adanya
barang yang dihutangkan.
Mengenai
pembayaran hutang dengan melebihkan pembayaran atas kemauan yang berhutang
adalah halal, asal tidak ada perjanjian sebelumnya dan merupakan kebaikan untuk
orang yang membayar hutang. Sabda Rasulullah saw :
فاء نّ من خير حم ا حسنكم قضا (متفق عليه)
Artinya :
“
Sebaik-baiknya kamu adalah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang”.
(Muttafaq ‘alaih)
Adapun
tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian
sebelumnya, atau telah menjadi kesepakatan di waktu aqad, hukumnya tidak boleh,
dan tambahannya termasuk riba.
Rasulullah
saw. bersabda :
كل قر ض جر ذ منفعة فهو و جه من و جوه الر با (اجر جه البيهقي)
Artinya
:
“Tiap-tiap
piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba”. (HR.
Baihaqi)
No. 4 casinos in the US with a no deposit bonus 2021 - DRMCD
BalasHapusSlots – Slot 광명 출장마사지 Machines · Video Poker · Video 서울특별 출장샵 Poker 구리 출장마사지 · Video Craps · Keno · Video Poker · Video Poker · 부산광역 출장안마 Video Poker · Video Poker 영천 출장마사지 · Video Poker · Video Poker · Video Poker