Rabu, 30 Mei 2012

mudharabah


1. MUDHARABAH

Mudharabah berasal dari kata الضرب في الارض artinya bepergian untuk urusan dagang. Firman Allah SWT :
 tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#   ).المز مل : ٢٠)
Artinya :
“Dan yang lain lagi, mereka berpergian di muka bumi mencari karunia Allah”. (Al-Muzammil : 20)

Hukum mudharabah  boleh menurut ijma’, sebab Rasulullah pernah melakukan mudharabah dengan Khadijah dengan modal dari Khadijah.
Ibnu Hajar mengatakan bahwa mudharabah telah terjadi pada masa Rasulullah, beliau mengetahui dan menetapkannya, kalau terlarang tentulah Rasulullah tidak membiarkan.
Adapun rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian.
Sedang syarat-syaratnya :
1.      Modal harus berbentuk uang tunai, jika berbentuk barang tidak sah.
2.      Diketahui dengan jelas, agar dapat dibedakan modal dan keuntungan.
3.      Keuntungan pemodal dan pekerja jelas prosentasinya.
4.      Bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pekerja berdagang baik waktu maupun tempat.

Mudharabah ini akan batal jika :
1.      Tidak terpenuhi syarat-syarat sahnya.
2.      Pelaksana kerja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, dan bertentangan dengan akad.
3.      Pelaksana atau pemodal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh.

:� 4 e �/� @� ";mso-ascii-theme-font:major-bidi; mso-hansi-font-family:"Times New Roman";mso-hansi-theme-font:major-bidi; mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:HQPB5'>ur 4 )المائد ة : ٢)
Artinya :
“Hendaklah kamu tolong menolong atas kebaikan dan takwa dan jangan kamu tolong menolong atas dosa dan permusuhan”. (Al-Maidah : 2)

Memberi hutang kepada orang yang membutuhkan adalah sunnah bahkan bisa menjadi wajib ketika menghubungi orang yang sangat memerlukan. Memang tidak diragukan bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar bagi masyarakat.
Adapun rukun hutang piutang :
1.      Lafadz (adanya kalimat yang berbunyi menghutangi dan lafadz penerima hutang).
2.      Adanya orang yang berhutang dan berpiutang.
3.      Adanya barang yang dihutangkan.

Mengenai pembayaran hutang dengan melebihkan pembayaran atas kemauan yang berhutang adalah halal, asal tidak ada perjanjian sebelumnya dan merupakan kebaikan untuk orang yang membayar hutang. Sabda Rasulullah saw :

فاء نّ من خير حم ا حسنكم قضا (متفق عليه)  

 Artinya :
“ Sebaik-baiknya kamu adalah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang”. (Muttafaq ‘alaih)

Adapun tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sebelumnya, atau telah menjadi kesepakatan di waktu aqad, hukumnya tidak boleh, dan tambahannya termasuk riba.
Rasulullah saw. bersabda :

كل قر ض جر ذ منفعة فهو و جه من و جوه الر با (اجر جه البيهقي)

Artinya :
“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba”. (HR. Baihaqi)

1 komentar:

  1. No. 4 casinos in the US with a no deposit bonus 2021 - DRMCD
    Slots – Slot 광명 출장마사지 Machines · Video Poker · Video 서울특별 출장샵 Poker 구리 출장마사지 · Video Craps · Keno · Video Poker · Video Poker · 부산광역 출장안마 Video Poker · Video Poker 영천 출장마사지 · Video Poker · Video Poker · Video Poker

    BalasHapus