HARTA DALAM ISLAM
Makalah ini di
buat untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah
“konsentrasi Fiqih
muamalah”
Disusun oleh:
HUSNUL KHOTIMAH 210609012
SITI
FATONAH 210609029
DOSEN
PENGAMPU
AMIN WAHYUDI, M. Ei
JURUSAN TARBIYAH
Program studi pendidikan
guru Madrasah ibtidaiyah
(PGMI.A) SEMESTER 6
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
PONOROGO
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
Sejak
manusia lahir ke dunia sudah memerlukan materi ( harta ) sebagai bekal hidup,
karena manusia perlu makanan, pakaian dan papan ( rumah tempat untuk berlindung
).
Belum
lagi keperluan lainnya, yang cukup banyaak jumlahnya. Bahkan kalau kita
pikirkan dalam-dalam, sejak dalam kandungan punmanusia sudah memerlukan
berbagai makanan yang bergizi, agar tumbuh dan berkembang dengan baik dan
sehat.
Sesudah
beranjak besar, keperluan anak bertambah banyak. Disamping keperluan pokok,
ditambah lagi dengan keperluan lainnya, seperti biaya pendidikan dan
biaya-biaya lainnya. Dengan demikian, mau atau tidak manusia harus memeras otak
dan kerja keras untuk menutupi keperluan hidup masing-masing.
Pada
zaman lampau tuntutan hidup manusia tidak sebanyak sekarang ini. Sekarang ini
banyak orang yang tergoda melihat berbagai hail teknologi modern dan ingin pula
memilikinya. Karena pengaruh lingkungan, ada orang yang memaksarinya untuk mendapatkannya,
walaupun pada hakekatnya belum dapat terjangkau.
Kita
tidak dapat memungkiri, bahwa naluri manusia pun memang ingin memiliki harta,
supaya keperluannya terpenuhi sebagaimana firman Allah :
z`Îiã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# ÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# ÆÏB É=yd©%!$# ÏpÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 Ï9ºs ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya
:
“Dijadikan indah pada (pandangan)
manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak,
harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang
ternak dan sawah ladang, itulah ksenangan hidup didunia dan di sisi Allah-lah
tempat kembali yang baik (surga).” (Ali-Imran : 14).
Semua
keinginan manusia yang disebutkan dalam ayat di atas, adalah sesuatu yang
wajar, karena demikianlah kecenderungan hati manusia itu.
Memiliki
harta tidak dilarang oleh Allah, karena harta itu merupakan karunia dari Allah
dan perhiasan hidup di dunia.
Allah
berfirman :
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZÎ Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( àM»uÉ)»t7ø9$#ur àM»ysÎ=»¢Á9$# îöyz yZÏã y7În/u $\/#uqrO îöyzur WxtBr& ÇÍÏÈ
Artinya
:
“Harta
dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal
lagi shaleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu serta lebih baik menjadi
harapan.” (Al-Kahfi : 46)
Di
dalam agama Islam tidak ada suatu pembatasan untuk memiliki harta dan tidak ada
larangan untuk mencari karunia Allah sebanyak-banyaknya, asal jelas
penyalurannya dan pemanfaatannya sebagaimana firman Allah :
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 ......
Artinya
:
“Tidaklah
dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil peniagaan) dari Tuhanmu .... (Al-Baqarah
: 198)
Sebanarnya
Allah secara langsung atau tidak memerintahkan hamba-hamba-Nya ini menjadi
orang yang berada (kaya). Sebab bagaiman mungkin orang diperhatikan
mengeluarkan zakat tanpa harta, bagaimana mungkin membangun masjid, sekolah,
rumah sakit dan sarana-sarana lainnya tanpa ada dana yang dipelukan dalam
jumlah yang amat banyak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Harta
Harta dalam bahasa Arab disebut,
al-maal yang berasal dari kata
م َيْلاً - يَمِيْلُ - مَالَ
- yang berarti condong,
cenderung, dan miring.
Sedangkan harta (al maal) menurut
istilah imam Hanafiyah ialah
مَايَمِيْلُ
اِلَيْهِ طَبْعُ الاِنْسَانِ وَيُمْكِنُ اِدْخَارُهُ اِلى وَقْتِ الْحَاجَةِ
“Sesuatu yang digandrungi tabiat manusia
dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan”
Menurut Hanafiyah, harta mesti dapat
disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta.
Menurut Hanafsiyah, manfaat tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk
milik, Hanafsiyah membedakan harta dengan milik, yaitu :
Milik adalah sesuatu yang dapat
digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain.
Harta adalah segala sesuatu yang dapat
disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya, harta bisa
dicampuri oleh orang lain. Jadi menurut Hanafiyah yang dimaksud harta hanyalah
sesuatu yang berwujud (a’yan).
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud
dengan harta ialah
مَايَمِيْلُ
اِلَيهِ الطَّبْعُ وَيَجْر وَيَجْرِىْ فِيْهِ الْبَدْلُ وَالمْنعَُ
“Sesuatu yang diinginkan manusia
berdasarkan tabiatnya, baik mnausia itu akan memberikannya atau akan
menyimpannya”.
Menurut
sebagian ulama lainnya, bahwa yang dimaksud dengan harta ialah :
كلٌّ
عَيْنٍٍ دَاتِ قِيْمَةٍ مَادِّيَّةٍ مُتَدَاوِلَةٍ بَيْنَ النَّاسِ
“Segala
zat (‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar di antara manusia”.
Semantara menurut T.M.Habsi
Ash-Shiddieqy,[1]
yang dimaksud dengan harta adalah :
1. Nama
selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia,
dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola (tasharruf) dengan
jalan ikhtiar.
2. Sesuatu
yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupan oleh
sebagian manusia.
3. Sesuatu
yang sah untuk diperjualbelikan.
4. Sesuatu
yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga) seperti sebiji beras dapat
dimiliki oleh manusia, dapat diambil kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi
sebiji beras menurut ‘urf tidak bernilai (berharga), maka sebiji beras
tidak termasuk harta.
5. Sesuatu
yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya
tidak termasuk harta, misalnya manfaat, karena manfaat tidak berwujud sehingga
tidak termasuk harta.
6. Sesuatu
yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil
manfaatnya ketika dibutuhkan.
Dengan dikemukakannya definisi di atas,
kiranya dapat dipahami bahwa para ulama masih berbeda pendapat dalam menentukan
definisi harta sehingga terjadi perselisihan pendapat para ulama dalam
pembagian harta karena berbeda dalam pendefinisian harta tersebut. Namun, di
sini dapat diperhatikan bahwa penekanan para ulama dalam mendefinisikan harta
itu antara lain sebagai berikut :
Habsi Ash-Shiddieqy menyebutkan bahw
harta adalah nama bagi selain manusia, dapat dikelola, dapat dimiliki, dapat
diperjualbelikan dan berharga, konsekuensi logis perumusan ini ialah :
1. Manusia
bukanlah harta sekalipun berwujud.
2. Babi
bukanlah harta karena babi bagi Muslimin haram dipejualbelikan.
3. Sebiji
beras bukanlah harta karena sebiji beras itu memiliki nilai (harta) menurut ‘urf.
Hanafiyah menyatakan bahea harta adalah
sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak berwujud
dan tidak dapat disimpan tidak termasuk harta, seperti hak dan manfaat.
B. Unsur-unsur Harta
Menurut para Furqaha harta bersendi pada
dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah
bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan a’yan). Manfaat sebuah
rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau
hak.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu
yang dipandang harta oleh seluruh manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu
kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
Menurut para puqaha harta
bersendi pada dua unsur yaitu:
1.
Unsur aniyah ialah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan seperti :
manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta ,tetapi
termasuk milik atau hak
2.
Unsure ,urf, ialah segalah sesuatuyan dipandang harta oleh amanusia,atau
sebagian manusia,memilihara kecuali mengiginkan manfaatnya barang.
C.
Kedudukan dan Fungsi
Harta
Harta mempunyai kedudukan yang amat
penting dalam kehidupan manusia. Harta (uang) lah yang dapat menunjang segala
kegiatan manusia termasuk untuk memenuhi kebutuhan produksi manusia (papan,
sandang, dan pangan).
Sekiranya kita berbicara mengenai
harta lebih jauh lagi, maka pembangunan semesta yang didambahkan oleh umat
manusia ini, tidak akan terlaksana tanpa harta.
Memang harta bukan satu-satunya yang
diandalkan dalam mewujudkan pembangunan (material, spiritual), karena masih ada
faktor lain yang ikut menentukan, seperti kemauan keras, keikhlasan, kejujuran
dan seperangkat ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh masing-masing kegiatan.
Harta adalah termasuk kedalam lima kebutuhan pokok manusia, yaitu memelihara
agama, jiwa, akal, kehormatan (keturunan) dan harta.
Kemudian seseorang diberi kesempatan oleh Allah untuk
memiliki harta, banyak atau sedikit, seseorang tidak boleh sewenang-wenang
dalam menggunakan (memfungsikan) hartanya itu. Kebebasan seseorang untuk
memiliki dan memanfaatkan hartanya, adalah sebatas yang dibenarkan oleh syara’.
Disamping untuk kepentingan pribadi, juga harus ada melimpah kepada pihak lain,
seperti menunaikan zakat, memberikan infaq dan sedekah untuk kepentingan umum
dan untuk orang-orang yang memerlukan bantuan seperti fakir miskin dan anak
yatim. Hal ini berarti, bahwa harta itu juga berfungsi sosial.[2]
Pada Alquran surat
Al-kafi 46 an Al-Nisa :14 dijelaskan bahwa kebtuhan manusia atau terhadap anak
atau keturunan. Jadi kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang
mendasar .Dalam surat Al-Dhuha : 8 Allah menyatakan :
x8yy`urur Wxͬ!%tæ 4Óo_øîr'sù ÇÑÈ
Artainya :
“Dan dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan ,lalu
Dia memberikan kecukupan”
Di samping sebagai perhiasan
,harta juga berkedudukan sebagai amanat sebagaimana Allah menyatakan :
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOÏàtã ÇÊÎÈ
Artinya :
“sesungguhnya hartamu
dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan di sisi Allahah pahala yang besar
.(Al-Taghabun:15)
Karena harta sebagai
titipan ,manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam pandangan
tentang harta ,terdapat hak-hak orang lain ,seperti zakat harta dan lainya . Kedudukan
harta selanjutnya adalah sebagai musuh sebagaimana yang dnyatakan dalam surat
Al-Thaghabun:14
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä cÎ) ô`ÏB öNä3Å_ºurør& öNà2Ï»s9÷rr&ur #xrßtã öNà6©9 öNèdrâx÷n$$sù 4 bÎ)ur (#qàÿ÷ès? (#qßsxÿóÁs?ur (#rãÏÿøós?ur cÎ*sù ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÍÈ
Artinya :
“Hai orang –orang yang beriman
,sesungguhnya di atara istri-istrinya anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu
,maka hati-hati-lah kamu terhadap mereka (Al-Taghabun:14)[3]
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta
tersebut . Fungsi harta amat banyak ,baik bergunaan dalam hal yang baik ,maupun
keguanaan dalam hal yang jelek . Di antara sekian banyak fungsi harta antara
lain sebagai berikut.
a. Berfungsi untuk
menyempurnakan pelaksanaan ibadah maka alat keperluan yang di gunakan seperti
kain,untuk menutup aurat dalam pelaksanan shalat ,bekaluntuk melaksanaan ibadah
haji,berzakat ,shadaqah .
b. Untuk
meningkatkan keimananan kepada (kekuasaan ) kepada Allah ,sebab kefakiran
cenderung mendekatkan diri kepada
kekufuran sehungga pemikiran harta dimaksudkan untuk meningkatkan
ketakwaan kepada Allah .
c. Untuk
menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat .
d. Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan
yakni adanya pemantu dan tuan . adanya
orang miskain yan saling membutuhkan sehingga tersusunlah masyarakat yang
harmaonis dan berkecukupan .[4]
D.
Pembagian Harta
Ulama’ fiqih membagi harta menjadi
beberapa macam, yaitu :
1.
Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatannya menurut
syara’, harta terdiri atas :
a.
Halal untuk dimanfaatkan
b.
Tidak halal untuk dimanfaatkan
Perbedaan pembagian harta tersebut
diatas akan terlihat jelas dalam hal ke pemanfaatan harta itu menurut syara’
bangkai babi dan khamr (minuman memabukkan), bukanlah harta yang halal
dimanfaatkan dalam Islam. Oleh karena itu, tidak sah dilakukan akad (trasaksi)
terhadap benda-benda tersebut.
Dalam keadaan tertentu, harta yang tidak
halal dimanfaatkan seperti babi dan khamr, dapat dimanfaatkan bila dalam
keadaan darurat, karena jika tidak ada makanan atau minuman yang diperkirakan
orang akan meninggal. Hal itu pun dibenarkan sebatas dapat bertahan , sementara
mendapatkan makanan / minuman yang halal.
2.
Dilihat dari
segi jenisnya terdiri dari :
a.
Harta yang tidak
bergerak (العِقَارُ (seperti tanah dan rumah.
b.
Harta yang
bergerak ( نقُوْلُالمَ ) seperti dagangan.
3.
Dilihat dari
pemanfaatannya, terdiri dari :
a.
Harta yang
pemanfaatannya tidak menghabiskan benda tersebut dan tetap utuh ( الاِسْتِمْمَالِى) , seperti , rumah, lahan pertanian.
b.
Harta yang
pemanfaatannya, menghabiskan benda tersebut ( الاِسْتِهْلاَكِى) seperti, pakaian, makanan,
minuman, dan sabun (rinso).
4.
Dilihat dari
segi ada atau tidak ada benda dipasaran yaitu :
a.
Benda yang ada
jenisnya dipasaran ( لىلمِثْاِ(
seperti, benda yang ditimbang atau ditakar seperti : beras, gula, kapas,
kentang.
b.
Harta yang tidak
ada jenisnya yang sama dalam satuannya (
القِيْمِى(
dipasaran seperti bermacam pepohonan, logam mulia, dan alat-alat rumah tangga.
5.
Dilihat dari
status (kedudukan) harta, dapat dibagi menjadi :
a.
Harta yang telah
dimiliki ( الَمْلُوْ كَالمَالُ(
, baik milik pribadi, maupun milik badan hukum (negara, organisasi
kemasyarakatan).
b.
Harta yang
dimiliki seseorang ( لُ المُبَاحُالمَا(,
seperti sumber mata air, hewan buruan, kayu dihutan belantara yang belum
dijama’ dan dimiliki orang, atau ikan dilautan lepas.
c.
Harta yang
dilarang oleh syara’ memilikinya ( لُ الَمَحْجُوْرُالمَا(,
seperti harta waqaf, atau diperuntukkan untuk kepentingan umum.
6.
Dilihat dari segi
bisa dibagi, atau tidak harta tersebut.
Berkenaan dengan
masalah ini ulama’ fiqih mengatakan bahwa :
a.
Ada harta yang
bisa dibagi, maksudnya apabila dibagi maksudnya apabila harta dibagi maka harta itu tidak menjadi
rusak dan manfaatnya tidak hilang.
b.
Harta yang tidak bisa dibagi adalah apabila harta itu
dibagi maka rusaklah manfaatnya. Umapamanya apabila rumah atau tokoh itu
dibagi, maka rumah atau tokoh itu tidak dapat dimanfaatkan.
7.
Dilihat dari segi berkembang atau tidaknya harta itu.
Harta itu tidak berkembang atau tidak , sangat bergantung kepada upaya manusia
atau dengan sendirinya berdasarkan ciptannya Alloh
Upaya fikih membaginya menjadi dua:
a.
Al-Asal (asal) adalah harta yang menghasilkan ,
seperti tanah, rumah, pepohanan, hewan.
b.
As-Tsmr(buah atau hasil) adalah buah yang dihasilkan
dari suatu harta seperti sewa rumah, buah-buahan dari pepohanan, dan susu dari
sapi atau kambing. 8.Dilihat dari segi pemilikannya, ulamah fiqih berpendapat
bahwa :
a.
Ada harta milik pribadi yang pemiliknya bebas memmanfaatkan
harta itu selama tidak merugikan orang lain.
b.
Ada milik masyarakat umum yang memanfaatkannya untuk
semua orang.
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
Dari materi di
atas dapat disimpulkan bahwa
1.
pengertian harta adalah
yang berarti condong, cenderung, dan miring dan juga diartikan segala sesuatu
yang menyenakan manusia dan dipilihara baik dalam bentuk materi maupun daam
manfaat.
2.
Kedudukan harta amat
penting dalam kehidupan manusia
3.
Fungsi harta amat banyak,
baik kegunaan dalam hal yang baik dan dipilihara manusia karena manusia
membutuhkan harta tersebut.
4.
Harta bersendi pada dua
unsur yaitu:unsur aniyah dan unsur urf
5 . Pembagian harta akan terihat jelas
dalam hal pemanfaatan harta harta itu.
DAFTAR PUSTAKA
Pengantar Ilmu Muamalah, Bulan Bintang,
Jakarta, th. 1984. Hlm. 140.
Ali Hasan,
Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, PT.
Raja Grafindo Prasada. Jakarta : 2003. Hal 58- 60.
Hendi Suhendi. Fiqih
Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.
Jakarta : 2005. Hlm 27-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar